

Pengembangan KUPS Agroforestri Insan Cita Mandiri Tanaman Hortikultura Tunjukan Keberlanjutan Usaha yang Sehat
SAMPANKALIMANTAN.ID – serupa Diatur Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) No. 9 Tahun 2021, Khususnya Pada Pasal 114 Huruf (A), Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Bertujuan Untuk Memperkuat Kelembagaan Kelompok Pengelola Sumber Daya Alam (KPS) Atau Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Hal Ini Bertujuan Untuk Mendorong Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Sekitar Hutan. Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Pembentukan KUPS Dijelaskan Dalam Pasal 115 Ayat (1) Yang Menyebutkan Bahwa Kegiatan Ini Bertujuan Untuk Menerbitkan Usaha