SAMPAN KALIMANTAN
LSM yang aktif dalam mewujudkan pengelolaan perhutanan adil dan berkelanjutan untuk masyarakat Kalimantan
Program Strategis
Program Pusat Belajar Masyarakat, Program Promosi Pesisir dan Alam Lestari, dan Program Pusat Ekonomi Masyarakat
Previous
Next

Visi & Misi

SAMPAN Kalimantan sebagai organisasi yang profesional, kompeten, dan inovatif dalam mewujudkan sistem yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan kelautan, pesisir, pulau-pulau kecil, daerah aliran sungai, dan kawasan penyangga untuk kemandirian masyarakat.

Tiga Program Strategis

  1. PULSA: Program Pusat Belajar Masyarakat (Community Learning Centre Program)
  2. PESIAR: Program Promosi Pesisir dan Alam Lestari (Sustainable Promotion Program)
  3. PEKAN: Program Pusat Ekonomi Masyarakat (Economic Empowerment Program)

Kontribusi Kami

Wilayah
0

Wilayah Kerja

Beroperasi di 5 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat

Tahun
0

Pengalaman

Telah mengelola hutan dan pesisir secara berkelanjutan selama 14 tahun

Desa
0 +

Konsultasi Bimbingan

Telah mengelola lebih dari 46 hutan desa yang berbasis pada prinsip perhutanan sosial

Hutan
0 ha

Pengelolaan

Telah mengelola dan melindungi lebih dari 214.947 area lahan

Kemitraan dan Kolaborasi

Artikel dan Berita Terbaru

KUPS Agrikultur Insan Citra Mandiri Di Desa Kubu, Yang Merupakan Hasil Dari Pendampingan Oleh SAMPAN Kalimantan.
Artikel & Berita
Jimi Abraham

Pengembangan KUPS Agroforestri Insan Cita Mandiri Tanaman Hortikultura Tunjukan Keberlanjutan Usaha yang Sehat

  SAMPANKALIMANTAN.ID – serupa Diatur Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) No. 9 Tahun 2021, Khususnya Pada Pasal 114 Huruf (A), Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Bertujuan Untuk Memperkuat Kelembagaan Kelompok Pengelola Sumber Daya Alam (KPS) Atau Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Hal Ini Bertujuan Untuk Mendorong Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Sekitar Hutan. Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Pembentukan KUPS Dijelaskan Dalam Pasal 115 Ayat (1) Yang Menyebutkan Bahwa Kegiatan Ini Bertujuan Untuk Menerbitkan Usaha

Read More »
TopBack to Top