Pertambangan dan Perkebunan Industri seperti sawit, memiliki peran besar terhadap deforestasi dan konflik tenurial di Kalimantan Barat (KAL-BAR). Namun ekspansi lahan perkebunan sangat berdampak terhadap penghidupan masyarakat kecil yang berada di dalam dan sekitar wilayah konsesi yang mereka kuasai.
Ruang Hidup mereka menyempit dan hilang tergeser produktivitas industri, beberapa diantara mereka dipaksa tunduk melepas tanah garapan yang tak bersurat. sementara sebagian lainnya yang pemberang harus menerima kursi pesakitan menanti dakwaan.
Kejadian memilukan ini terjadi pada tahun 2016 Silam. PT Sintang Raya perusahaan sawit berkonflik dengan masyarakat di Kecamatan Kudu, Kabupaten Kubu Raya Kalbar. pihak perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap 16 warga atas tuduhan penyerobotan lahan di kawasan hak guna usaha atau hgu yang mereka kuasai. padahal warga yakin jika tanah yang diklaim itu berada di luar dari tanah hgu milik perusahaan.
tanpa pemberitahuan dan sosialisasi, PT Sintang Raya secara sepihak merusak perkebunan warga pohon karet dan tanaman lainnya yang telah mereka tanam dan rawat selama beberapa tahun ditebang habis tanpa sisa Sebelum masa panen tiba.
kehadiran perusahaan industri layaknya sawit, cenderung menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan warga dan lingkungan. peluang kesejahteraan bagi daerah yang ditempati oleh perusahaan industri dengan tawaran lapangan kerja dalam penerapannya banyak yang tidak terpenuhi bahkan terindikasi melanggar hak-hak asasi manusia. hak-hak buruh yang bekerja di sana bahkan bisa dikatakan jauh dari kata Sejahtera seperti harapan yang dijanjikan.
Seperti yang dialami buruh sawit perempuan di Kabupaten Kubu Raya, mereka tidak mendapat cuti haid dan cuti hamil saat bekerja. perusahaan tidak melengkapi mereka dengan alat pelindung diri saat menyemprot insektisida di lahan perkebunan sawit hingga membahayakan kesehatan. ketika sakit mereka harus mengurus sendiri pembiayaannya, sebab BPJS mereka tidak diaktifkan oleh perusahaan. bahkan saat ingin membayar biaya pengobatan, mereka tidak memiliki uang yang cukup, Karena perusahaan membayar mereka di bawah upah layak.
Mirisnya, pada 2019 Provinsi Kalbar berada di urutan ketiga dengan lahan perkebunan sawit terluas di Indonesia dan di tahun yang sama, Angka kemiskinan di Kalbar tertinggi dari provinsi lain yang ada di pulau Kalimantan.
Kalimantan dan pulaunya yang menghilang.
Pulau Kalimantan terkenal dengan bentangan hutannya, sebab sebagian besar dari pulau itu ditutupi Kawasan hutan dengan luas 40, 8 juta hektar. Sementara Indonesia memiliki luasan hutan seluas 129, 43 juta hektar. Dengan luasan itu Pulau Kalimantan memiliki hampir separuh dari luasan hutan yang ada di Indonesia.
sayangnya hutan di Kalimantan mulai terdegradasi karena mengalami ledakan pembangunan di sektor perkebunan dan pertambangan. tanaman sawit mulai mendominasi hampir di setiap wilayah untuk kepentingan investasi, demi pertumbuhan ekonomi negeri. namun mengorbankan kelestarian alam, hingga deforestasi lambat laun mulai merubah pulau Kalimantan.
dari data Badan Pusat Statistik, peningkatan luas terjadi dan tertinggi pada periode 2015 sampai 2016 mencapai 124.956 hektar. sementara sebagian besar dari kawasan yang terdeforestasi tersebut dialihkan menjadi kawasan perkebunan untuk industri seperti sawit dan hutan tanaman industri untuk pemenuhan kebutuhan pulp dan kertas.
Buku statistik perkebunan tahun 2019-2021 yang dipublikasikan Direktorat Jenderal pertanian pada 2021 memaparkan, Kalbar memiliki luas perkebunan sawit dengan estimasi luasan mencapai 2.070.272 hektar. terluas dari seluruh provinsi yang ada di pulau Kalimantan dan berada di urutan kedua dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia setelah Provinsi Riau.
deforestasi yang terjadi di Kalbar juga tidak terlepas dari dukungan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang diterbitkan dalam undang-undang. seperti yang terjadi pada 2014, kawasan hutan yang awalnya seluas 9000 101 juta hektar yang ditetapkan melalui surat keputusan menteri kehutanan nomor 259/kpts-II/2000 Tentang kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Kalimantan Barat. Kalbar setidaknya telah kehilangan 1,5 juta hektar kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan.
pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memilih untuk melepaskan kawasan hutan dengan melakukan penataan ulang batas kawasan hutan. beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yang ada di Kalimantan tentu barang akan keputusan itu. mereka menentang rancangan tersebut dengan alasan Jika keputusan tersebut diambil maka pemerintah mengabaikan ekspansi pertambangan dan perkebunan sawit ilegal yang ada di kawasan hutan.
Namun rencana tersebut tetap dilakukan oleh pemerintah puncaknya pada 2014 surat keputusan penataan batas kawasan hutan diterbitkan. wilayah kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Kalimantan Barat resmi berubah luasannya menjadi 8.389.060 hektar, Berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan nomor 733/Menhut-II/2014 tanggal 2 September. Dengan terbitnya surat keputusan tersebut Kalbar kehilangan kawasan hutan seluas 712.160 hektar.
Mandiri di hutan sendiri
Direktur eksekutif Sahabat Masyarakat Pantai (SAMPAN) Kalimantan, Fajri Nailus Subschi, Mengatakan jika kehadiran perusahaan industri yang mengelola sumber daya alam dengan skala besar cenderung destruktif dalam pelaksanaannya. “masyarakat bahkan Kehilangan wilayah kerjanya “, katanya.
hal ini berdampak pada sungai tempat menangkap ikan tercemar, lahan perkebunan garapan masyarakat yang dirampas, hingga merubah pola kerja mereka dengan terpaksa menerima dan bergantung pada lapangan kerja yang ditawarkan perusahaan industri.
Fajri menekankan jika pengelolaan sumber daya hutan harus melibatkan masyarakat. Misalnya menerapkan skema perhutanan sosial (PS) yang telah disediakan oleh pemerintah. dengan memanfaatkan peluang PS, diharapkannya akan memutus konflik dan kriminalisasi dari perusahaan dan pemerintah kepada masyarakat.
Menurut Fajri, Konflik tenurial yang dialami warga tidak hanya datang dari perusahaan industri, beberapa kasus bahkan bersumber dari pemerintah contohnya di desa dabung, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. warga yang ada di desa itu kehilangan hak akses atas tanah, karena perubahan batas kawasan hutan yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan surat keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 259/kpts-II/2000.
dengan terbitnya surat keputusan tersebut, sebagian wilayah Desa dabung masuk pada kawasan hutan lindung, diantaranya Tambak yang dikelola warga dan pemukiman yang mereka tinggali. hingga membatasi ruang hidup masyarakat yang ada di sana. penetapan surat keputusan tersebut, juga berakibat terhadap kriminalisasi puluhan warga, hingga mereka ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Skema PS sendiri adalah sistem pengelolaan hutan Lestari dalam kawasan hutan negara dan dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. program PS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang diimplementasikan dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
seperti yang telah diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang perhutanan sosial. “dengan menerapkan perhutanan sosial tentu menjadi solusi agar masyarakat bebas mengelola sumber daya alam dan terhindar dari konflik tenurial”, ujar Fajri.
Harapan Baru dalam perhutanan sosial
Sampang Kalimantan sendiri adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan sejak 5 Juni 2009. dengan visi mewujudkan sistem adil dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya laut, pesisir, pulau-pulau kecil, daerah aliran sungai dan daerah penyangga untuk kemandirian masyarakat, sampan terus bekerja hingga kini.
melihat latar belakang konflik tenurial yang terjadi, sampan Kalimantan berinisiasi untuk mendorong setiap desa yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan hutan dengan memanfaatkan skema PS untuk kesejahteraannya. kegiatan tersebut menjadi bagian program kerja yang didukung yayasan Siemenpuu Dengan fokus utamanya, desa-desa yang memiliki kawasan hutan lindung dan hutan produksi. juga desa-desa yang berkonflik dengan perusahaan industri dan pemerintah.
tujuannya agar masyarakat yang berada pada dua kawasan tersebut, terhindar dari konflik berkepanjangan yang datang dari pemerintah dan perusahaan industri. selain itu tujuan utama dan paling penting adalah masyarakat terlibat aktif dalam pengelolaan hutan mulai dari menjaga kelestariannya hingga merasakan langsung manfaat hutan untuk penghidupannya.
Tahapan-tahapan yang dilakukan sampan Kalimantan dalam pelaksanaannya melalui proses litigasi, sosialisasi, pemetaan potensi memfasilitasi penyusunan dokumen verifikasi faktual di masing-masing desa yang mereka usulkan untuk mendapatkan izin perhutanan sosial.
Dalam menjalankan kerjanya sampan Kalimantan memfasilitasi beberapa desa untuk memperoleh hak pengelolaan hutan desa atau hphd dengan melakukan penyuluhan serta mendorong desa-desa agar memanfaatkan skema PS, melalui forum diskusi terarah dengan pemerintah dan pemangku kawasan hutan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.
setelah proses tersebut dilakukan serta izin PS didapatkan, dilanjutkan pendampingan pasca izin berupa penyusunan rencana pengelolaan hutan desa yang memenuhi aspek perlindungan kawasan, rehabilitasi, pengembangan usaha pemanfaatan hutan kayu dan pemanfaatan jasa lingkungan.
dalam regulasi tentang PS sendiri, setiap desa yang telah mendapatkan izin PS dengan skema hutan desa diwajibkan untuk membentuk lembaga pengelola hutan desa atau lphd. pembentukan lembaga ini sangat penting untuk pengelolaan hutan desa karena kehadirannya diibaratkan seperti Dinas Kehutanan yang ada di desa. tugasnya untuk menjalankan aspek-aspek dalam pengelolaan hutan desa yang telah mereka rancang sebelumnya.
Untuk memenuhi kesejahteraan warga desa mereka mendorong pembentukan kelompok usaha perhutanan sosial atau kups Untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan seperti ekowisata. dengan memberikan penguatan kapasitas kelembagaan dan usaha melalui pelatihan-pelatihan pemanfaatan hhbk semisal budidaya lebah hutan, mangrove dan kelulut untuk diambil madunya. “setelah pengembangan usaha berjalan, kami memfasilitasi KUPS agar mampu menjalankan bisnis dengan HHBK yang mereka miliki,” ujar Fajri.

Pada 2014 Silam, Sampan Kalimantan memfasilitasi 10 desa yang ada di Bentang pesisir Padang tikar, Kecamatan Batu Ampar untuk mengusulkan 70.346 hektar skema hutan desa dan 3,800 Hektar skema hutan kemasyarakatan ke klhk. tahun berikutnya usulan tersebut diterima dan ditetapkan setelah melalui proses verifikasi dan bentang pesisir Padang tikar adalah penerima PS dengan hutan desa terbesar di Indonesia.
setelah berjalannya waktu Provinsi Kalbar pada 2020 mendapat sebanyak 116 izin hutan desa dengan total luasan 334.000 hektar. Kalbar juga memiliki kelompok usaha terbanyak dalam skema HD dengan 235 kups dan 105 potensi komoditas usaha non kayu.
Munculnya kesadaran pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan skema PS yang ada di Kalbar tentu merupakan perkembangan yang baik. sampan Kalimantan mengharapkan agar masyarakat dapat mempertahankan ekosistem dan menjalankan ekonomi yang memiliki aspek berkelanjutan. “ karena dengan pengelolaan PS yang dikelola masyarakat menjadikan mereka sebagai ujung tombak untuk menjaga kerusakan hutan dan lahan gambut serta kebakaran hutan yang memperparah keduanya,” ujarnya