Penyusunan RKPS Bersama LPHD Desa Tanjung Beringin
Fasilitator SAMPAN Kalimantan bersama LPHD Desa Tanjung Beringin melakukan penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) di Desa Tanjung Beringin pada 11 Agustus 2022. Penyusunan RKPS ini bertujuan untuk mempermudahkan LPHD dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan desa yang di atur dalam Peraturan Menteri no 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Penyusunan RKPS dihadiri oleh Ketua LPHD, Ketua BPD, Ketua RT, Kepala Dusun dan salah satu anggota BPD Desa Tanjung Beringin. Sebelum penyusunan RKPS terlebih dahulu perkenalan dari fasilitator desa yang baru, setelah itu dilanjutkan dengan diskusi terkait item yang akan dimasukan dan jenis usaha yang akan dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Setelah diskusi penyusunan RKPS, Fasilitator desa bersama ketua LPHD melakukan kunjungan di Rt Sejenuh Jaya. Adapun agenda dalam kunjungan ini juga tidak lepas dari peran penting masyarakat dalam membantu LPHD untuk menjaga dan melindungi hutan dari berbagai ancaman baik itu pengambilan kayu ataupun perburuan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu. selain itu untuk mengetahui potensi pengembangan usaha yang akan dilakukan di kawasan hutan desa, maka dilakukan pendataan potensi kawasan hutan oleh fasilitator dan didampingi oleh Ketua LPHD dan Ketua Rt.
Potensi Hutan Drsa Tanjung beringin begitu melimpah, selain potensi di perairan yang meliputi ikan dan udang galah (Macrobrachium rosenbergii), terdapat juga potensi hutan yang meliputi kayu Ramin (Gonystylus bancanus), Medang (Phoebe), dan Jelutung rawa (Dyera polyphylla), melimpahnya potensi ini menyebabkan kawasan hutan desa tanjung beringin rawan terhadap berbagai ancaman.
Penyusunan RKPS Bersama LPHD Desa Tanjung Beringin Read More »