KUBU RAYA, sampankalimantan.id– Desa Ambarawa sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan hutan, dengan melaksanakan giat patroli rutin yang dilakukan, pada Senin (19/2/2024).
Patroli rutin dijalankan secara teratur. Bertempat di kawasan hutan yang melingkupi Desa Ambarawa, kegiatan ini dilakukan setiap dua bulan sekali, oleh tim patroli yang terdiri dari warga desa yang terlatih.
Kegiatan patroli di Desa Ambarawa melibatkan empat orang tim anggota patroli dan juga didampingi oleh Fasilitator SAMPAN Kalimantan. Pelaksanaan kegiatan patroli ini dilakukan pada dua titik jalur lokasi disepanjang kawasan hutan tersebut.
Temuan oleh anggota tim patroli kali ini, mendapati adanya penemuan kayu yang telah dijadikan papan, yang di duga milik salah satu warga Desa Ambarawa.
Karena itu, patroli rutin merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya untuk keamanan dan perlindungan hutan. Ini terus dilakukan, agar kegiataan yang berkenaan illegal logging maupuan penebangan liar dapat dicegah.
Giat patroli rutin juga memberikan kesempatan bagi penduduk desa, untuk lebih terlibat dalam konservasi alam, dengan memastikan perlindungan hutan dan keberlangsungan makhluk hidup di dalamnya tetap terjaga.
Kegiatan Kick Off Kerjasama Kewirausahaan Perhutanan Sosial Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024, bertempat di kantor Aula Gubenur Kalbar, Selasa (27/2/2024).
PONTIANAK, sampankalimantan.id– PT. Belantara Sejahtera Mandiri (BSM) melalui SAMPAN Kalimantan, mengelar kegiatan Kick Off Project Kerjasama Kewirausahaan Perhutanan Sosial Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 yang bertajuk “ Jaga dan Pulihkan Hutan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Untuk Pertumbuhan Perekonomian Daerah”. Bertempat di Aula Garuda Kantor Gubenur Kalbar, Selasa (27/2/2024).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka, oleh Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. didampingi Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr.Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc. yang ditandai dengan peletakan tangan pada layar videotron.
Pelaksanaan kegiatan ini, bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan kelompok perhutanan sosial melalui skema kerja sama/kemitraan dengan pihak ketiga dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial secara berkelanjutan melalui pemberian bantuan dalam rangka penguatan kelembagaan dan kelola usaha masyarakat.
Dalam sambutannya Pj Gubenur Kalbar dr. Harisson, M.Kes. menyampaikan, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sangat berkomitmen, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satu upaya yang dicanangkan yakni pengentasan desa-desa di dalam kawasan hutan melalui program perhutanan sosial.
”Program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan, untuk mengajukan hak pengelolaan kawasan hutan secara adil kepada pemerintah, setelah disetujui maka masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” ujar Harrison.
Ia pun mengapresiasi, inisasi dari mitra Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Kalimantan Barat, yaitu Lembaga SAMPAN Kalimantan bersama mitra dari PT. Belantara Sejahtera Mandiri dalam mendorong pengembangan dalam tata kelola kawasan, kelola lembaga dan usaha serta penguatan KUPS melalui pemberian sarana dan prasarana dalam mendukung kegiatan perhutanan sosial.
Adapun bentuk bantuan yang diberikan melalui kegiatan Kick Off kerjasama ini, berupa bantuan hewan ternak seperti sapi, kambing, bebek dan babi kepada 8 KUPS Silvopastura, bantuan sarana dan prasarana untuk penguatan kelembagaan kepada 18 LDPH berupa alat transportasi, alat komunikasi dan penunjang kegiatan kesekretariatan, serta bantuan dana bergulir kepada 7 KUPS perempuan dan bantuan peralatan patroli dan pemadaman karhutla kepada 6 Satgas Pengamanan Hutan Desa.
”Saya sangat berharap bantuan yang diserahkan pada hari ini dapat menjadi stimulan dalam pengembangan usaha perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya. Sehingga dapat menginspirasi para pihak lainnya, untuk turut serta dalam upaya pengembangan usaha pada areal perhutanan sosial,” tuturnya.
Selain pemberian alat bantuan, juga dilakukannya penyerahan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang telah disahkan serta Surat Keputusan Penetapan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial kepada 18 Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH).
Kepiting ranjungan yang merupakan hasil tangkapan oleh para nelayan di Desa Sungai Besar, Kabupaten Kubu Raya.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id– Dalam pengelolaan hutan, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi sumber daya hutan, dengan melibatkan kelompok masyarakat desa, yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi dan memperbaiki kualitas hidup mereka.
Selama ini Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), telah berkontribusi besar dalam memberikan akses kelola usaha, yang tak sedikit secara langsung dapat dirasakan manfaatnya terhadap peningkatan ekonomi daerah.
Salah satu peran utama KUPS melakukan pemperdayaan masyarakat lokal yang tinggal disekitar hutan. Memberikan pemahaman tentang tata cara pengelolaan hasil hutan, melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu, seperti dalam pengelolaan kerajinan, pembudidayaan, hingga menghasilkan produk lainnya.
Ketersediaan sumber daya hutan yang beranekaragam, di tiap wilayah menjadi kekuatan yang perlu perencanaan yang matang, untuk dapat dikembangkan melalui implementasi program perhutanan sosial.
Terutama dalam upaya KUPS memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat, dalam menjalankan usaha perhutanan sosial, dan sebagai sarana meningkatkan nilai tambah untuk memperoleh modal maupun kemudahan, dalam mencapai kemandirian usaha
Terbentukanya KUPS melalui pendampingan yang dilakukan SAMPAN Kalimantan, ini terus mendorong perizinan berusaha dalam pemanfaatan hutan, yang dilakukan melalui kerja sama yang dibangun bersama kelompok perhutanan sosial.
Kerja sama yang dilakukan tersebut, membantu pendampingan dalam mendapatkan permodalan untuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), seperti halnya untuk pemanfaatan kawasan (agroforestri, silvofisheri, silvopastura) dalam mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung maupun hutan produksi.
Pengelolaan usaha melalui pendampingan SAMPAN Kalimantan, patut diapresiasi dalam mendukung program perhutanan sosial, hingga kini sudah ada 19 KUPS yang tersebar di tiap Kabupaten Kubu Raya.
Selain itu, SAMPAN Kalimantan juga berperan melakukan pendampingan kegiatan yang berkenaan dengan tata kelola kawasan, kelola usaha, dan kelola kelembagaan.
Warga Desa Dabong yang memanfaatkan tanaman nipah sebagai kerajinan anyaman tikar idas.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id-Bukan tanpa alasan, keberadaan hutan yang tersebar di seluruh penjuru ini, mampu memberikan berbagai manfaat bagi jutaan manusia dan hewan maupun lingkungan sekitar, terutama sebagai pemasok oksigen terbesar. Maka tak heran hutan dijuluki sebagai paru-paru dunia.
Sumber daya hutan yang kaya dan melimpah, terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatannya yang bijak, dapat menciptakan peluang ekonomi oleh sebagian besar masyarakat yang masih mengantungkan hidupnya terhadap hutan.
Selain kayu, hutan juga menghasilkan berbagai produk non-kayu seperti buah-buahan, getah, rotan, rempah-rempah, tanaman obat dan lainnya. Produksi dan perdagangan produk-produk ini, tentunya menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat di perdesaan.
Jika hutan begitu penting, lalu siapa yang bisa menjaga hutan. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sering kali memiliki pengetahuan lokal yang berharga tentang ekologi hutan, dan ketergantungan hidup mereka pada sumber daya hutan.
Dengan demikian, hutan yang dikelola secara baik, tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, terutama masyarakat yang ada di desa.
Oleh sebab itu, masyarakat berperan penting menjadi mitra dalam pengelolaan hutan melalui partisipasi dalam program konservasi, pengawasan lingkungan, serta pengembangan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan.
SAMPAN Kalimantan sendiri, menjadi bagian dari solusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara optimal, sehingga memberikan manfaat ekonomi masyarakat untuk hutan hidup masyarakat yang sejahtera.
Pembudidayaan madu kelulut Di Desa Padang Tikar Satu.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id- Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dapat menjadi platform bagi para pelaku usaha, dalam membantu menunjang perekonomian masyarakat lokal.
Kubu Raya merupakan salah satu Kabupaten di Kalimantan Barat, yang memiliki berbagai potensi usaha baik di sektor laut maupun ternak yang dapat dieksplorasi.
Beberapa desa yang terdapat di Kabupaten Kubu Raya, telah menerapkan pengembangan silvopastura dan silvofisheri, melalui pemberian bibit yang dilakukan oleh PT BSM dan SAMPAN Kalimantan.
Membantu permodalan KUPS di bidang usaha, seperti pengelolaan budidaya kepiting, ternak sapi, ternak bebek, ternak babi, ternak kambing serta budidaya madu kelulut.
Kerja sama ini dilakukan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pendapatan masyarakat khususnya dalam sektor perhutanan.
Sebagaimana diketahui fungsi hutan secara ekonomi, dapat menjadi tempat mata pencaharian bagi penduduk yang tinggal disekitar kawasan desa.
Upaya ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, yakni untuk mencegah terjadinya kegiatan yang dapat merusak lingkungan.
Masyarakat tengah melakukan kegiatan patroli di hutan mangrove.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id- Mangrove menyediakan habitat yang sangat penting untuk berbagai spesies ikan, udang, kepiting dan jenis kerang lainnya. Masyarakat lokal seringkali terlibat dalam kegiatan perikanan di pesisir hutan mangrove, seperti pencarian ikan dan pemeliharaan tambak untuk pembesaran.
Kegiatan nelayan juga sangat dipengaruhi oleh cuaca dan musim. Pergantungan ini dapat menciptakan tantangan tersendiri, dan nelayan perlu mengatur waktu penangkapan berdasarkan kondisi laut dan cuaca.
Adapun untuk penggunaan alat tangkap, beberapa nelayan lebih memilih menggunakan alat seadanya, seperti jaring atau pukat.
Hasil tangkapan biasanya mereka jual kepada para pengepul dan juga warga sekitar. Hal ini menunjukan, bahwa hasil laut sangat berarti bagi kehidupan masyarakat setempat.
Salah satunya, yakni kepiting bakau yang mereka budidayakan, menjadi komoditas unggulan di sektor perikanan yang ada di Desa Dabong yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Untuk harga yang ditawarkan pun per kilo mencapai 75-80 ribu, adapun untuk harga luar daerah, seperti Pontianak berkisaran antara 100-120 ribu per kilo.
Selain itu, budidaya perairan dan usaha-usaha lainnya juga dapat membantu mengurangi resiko ekonomi terkait dengan ketidakpastian hasil tangkapan laut juga ditekuni oleh mereka.
Oleh sebab itu, perlindungan dan pemeliharaan hutan menjadi kunci untuk memastikan bahwa, sumber daya hutan mangrovei ini, mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat pesisir.
Kegiatan rapat pembahasan penilaian RKPS Desa Tanjung Harapan, bertempat dikantor UPT Wilayah Kubu Raya.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id- UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, melakukan rapat pembahasan terkait penilaian RKPS kepada LDPH Desa Tanjung Harapan, pada Senin (19/2/2024).
Kegiatan yang berlangsung ini dihadiri oleh Ketua LDPH Desa Tanjung Harapan, SAMPAN Kalimantan, Kepala KPH Wilayah Kubu Raya,Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Subbag Tata Usaha, Penyuluh DLHK dan seluruh staff UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya.
Kegiatan ekspos Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, LDPH dan UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, Ya Suharnoto menyampaikan, adanya ekspos yang diadakan dalam penyusunan RKPS diharapkan dapat menjadi masukan bersama untuk tujuan ke tahap perencanaan yang lebih baik lagi.
“Semoga banyak masukan yang diharapkan dapat menyempurnakan RKPS LDPH Desa Tanjung harapan” ujarnya.
Menurutnya, hasil yang telah disepakati nantinya dapat segera dinilai ke UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, sehingga nantinya dapat diusulkan bersama BPSKL Wilayah Kalimantan untuk dapat disahkan.
Selain itu, UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya juga memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai strategi pengelolaan hutan, termasuk program perlindungan hutan, rehabilitasi lahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari.
Kegiatan ekspos RKPS ini, juga di isi dengan sesi tanya jawab bersama pihak UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, yang memungkinkan terciptanya pemahaman yang lebih baik serta kesepahaman bersama dalam upaya pelestarian hutan di Desa Tanjung Harapan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran pentingnya menjaga kelestarian hutan semakin meningkat, serta sinergi antara pemerintah desa, LDPH dan UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, semakin terjalin erat untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id- LDPH selaku lembaga pengelola hutan desa, memiliki tangungg jawab dalam perlindungan dan keamanan hutan, keterlibatan partisipasif masyarakat menjadi kolaborasi sukses dalam mewujudkan program perhutanan sosial.
Sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hampir semua yang berkenaan tentang kehutanan mengalami penyesuaian. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, misalnya, mengubah struktur pengelola perhutanan dari LPHD menjadi Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH).
Aturan yang disebutkan menempatkan LDPH, sebagai bagian dari lembaga yang ada di desa, sama seperti lembaga lainnya di desa tersebut. Desa yang memiliki potensi pengajuan perhutanan sosial dapat mengusulkan dengan berbagai skema perhutanan sosial, yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa.
Dengan berbagai skema perhutanan sosial yang tersedia, diharapkan masyarakat desa dapat memanfaatkan potensi hutan yang ada, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, LDPH memiliki peran penting dalam mendukung dan memfasilitasi implementasi skema-skema perhutanan sosial ini di tingkat desa.
Dalam pengelolaan hutan, tentunya dibutuhkan kesiapan dan komitemen masing-masing pihak dalam menjalankan tugas, sebagaimana mestinya yang telah diatur. Melalui pemberdaayan masyarakat, hutan menjadi salah satu faktor penentu dalam kemajuan daerah.
Perencanaan dalam penjagaan dan giat rutin pemeliharaan hutan, oleh Lembaga Desa Pengelolaan Hutan (LDPH), dalam upaya pencegahan kerusakan hutan, tentu menjadi tanggung jawab bersama yang harus dilakukan.
Adanya program dalam mendukung kelestarian dengan memanfaatkan hasil hutan ini, tak dipungkiri peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin. Masyarakat secara perlahan akan menyadari manfaatnya, tidak hanya dimasa sekarang tapi juga dimasa yang akan datang.
Untuk itu, keterlibatan LDPH, masyarakat dan juga perangkat daerah turut andil mengupayakan potensi yang ada ditiap desa mereka. Dengan begitu, sumber daya alam yang ada dapat terus di gali dan dikembangkan.
Adapun kegiatan kerjasama yang disepakati SAMPAN Kalimantan bersama LDPH dalam hal kelola kawasan, diantaranya perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan, melalui kegiatan patroli rutin yang dilakukan setiap dua bulan sekali, sebagai upaya perlindungan dan pengamanan hutan, untuk mencegah aktivitas ilegal, seperti penebangan liar, perburuan liar, dan pencurian kayu.
Gelembung ikan tirus hasil panen masyarakat Desa Dabong.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id- Siapa sangka hutan mangrove yang menjadi tempat hidup seluruh biota laut ini, mempunyai nilai ekonomi yang sungguh luar biasa berharga, ini dikarenakan satu dari sekian banyaknya potensi yang dimiliki hutan mangrove, yakni ikan tirus berupa gelembung hasil budidaya para nelayan Desa Dabong sukses menuai hasil yang mengiurkan.
Hasil dari proses pembibitan hingga pembesaran yang cukup memakan waktu, tak menyurutkan semangat para pembudidaya untuk tetap optimis dan pantang menyerah. Selama kurun waktu menantikan hasil panen, para nelayan pun tak menutup mata dan mengabaikan peran penting dari hutan mangrove itu sendiri, justru mengupayakan hutan untuk dijadikan sebagai habitat bagi ikan dan biota lainnya.
Melalui budidaya dengan memanfaatkan hutan sebagai tempat penangkaran ikan tirus, untuk pakan yang diberikanpun didapati dari sekitar kawasan hutan, dengan memastikan kesedian pakan yang sesuai dengan kebutuhan, seperti pakan alami berupa udang dan ikan kecil disekitarnya.
“Dari pembibitan ikan tirus yang beratnya mulai dari 1 ons hingga mencapai berat 2,7-3 kg selama proses pemanenan, ditaksir dengan nilai jual per ekornya sebesar 3 juta rupiah, adapun untuk 1 kg dari gelembung ikan tirus dihargai mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Mulyadi, selaku Ketua KUPS Silvofisheri Dabong Berkah, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, ada perbedaan harga dalam menjual gelembung, dimana jenis ikan tirus jantan memiliki kualitas yang lebih baik dengan tekstur gelembung yang lebih tebal, dibandingkan dengan jenis ikan tirus betina.
Diakuinya, hasil panen yang dilakukan dari budidaya ikan tirus miliknya, sudah mencapai harga puluhan juta, ikan yang dipilih inipun berukuran besar dan siap untuk proses pengambilan gelembung, dilakukan dengan membelah secara perlahan dangan kehati-hatian supaya tidak lecet dan melukai gelembung tersebut.
“Setelah pasca panen, proses pembelahan ikan tirus belum dilakukan secara langsung harus melalui tahapan pendinginan selama 24 jam, agar hasil saat pembelahan gelembung tetap utuh dan tidak pecah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penjemuran gelembung ikan tirus tidak dilakukan sembarangan, karena akan mempengaruhi harga jual, misalkan penjemuran langsung pada terik matahari sebenarnya tidak diperuntukan, akan tetapi dilakukan dengan proses pengeringan dengan metode pengipasan di dalam ruang terbuka untuk hasil gelembung dengan kualitas yang baik.
“Pengikatan di ujung gelembung menggunakan benang saat pengeringan juga tidak dianjurkan, karena dianggap dapat mempengaruhi tekstur gelembung, jadi dilakukan dalam posisi dihamparkan di atas alas plastik,” jelasnya.
Gelembung ikan tirus dipercaya memiliki banyak manfaat dalam dunia kesehatan, salah satunya sebagai sumber kolagen, serta meningkatkan metabolisme tubuh.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id- Kegiatan patroli upaya pencegahan hutan dari kerusakan melibatkan sejumlah tugas dan tindakan yang dirancang untuk memantau, mencegah, dan merespon potensi kerusakan hutan.
Melakukan patroli rutin di berbagai wilayah hutan, termasuk area yang rawan terhadap illegal logging, perburuan liar, atau kebakaran hutan.
Salah satu adanya kegiatan pembukaan lahan untuk berladang, menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memang menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan dan pengamanan hutan desa yang berada di Lanskap Kubu Raya. Dikatakan hampir 53,33 % atau sekitar 58.361 Ha merupakan lahan gambut yang berpotensi rawan terhadap kebakaran.
Hutan rusak dipulihkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam memulihkan ekosistem hutan desa Lanskap Kubu Raya. Hutan rusak dipulihkan dengan merawat pertumbuhan hutan secara alami dan melakukan penanaman.
“Sejak dilakukannya kegiatan patroli hutan, aktvitas seperti penebangan pohon maupun pembakaran lahan sudah jarang ditemui,” ujar Dedi Rahman selaku Anggota Tim Patroli LDPH Desa Dabong.
Ia mengatakan, adapun penggunaan kayu sebagai bahan bangunan, seperti pembuatan rumah didatangkan dari luar, jadi tidak memanfaatkan kayu yang ada disekitar kawasan hutan.
“Pembangunan rumah dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat, tanpa menyebabkan kerusakan berlebihan pada hutan dan ekosistem alam,” jelasnya.
Patroli upaya pencegahan hutan memainkan peran penting, dalam melestarikan ekosistem hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Untuk di Desa Dabong sendiri, kegiatan patroli yang kita lakukan yakni memantau kawasan hutan mangrove saja,” jelasnya.
Dengan adanya tindakan pencegahan yang efektif, risiko penebangan hutan dan kerusakan hutan lainnya dapat diminimalkan.