KUBU RAYA, sampankalimantan.id – SAMPAN Kalimantan sebagai pendamping perhutanan sosial salah satunya di Kabupaten Kubu Raya mengadakan “Workshop Kelembagaan untuk Imbal Jasa Lingkungan” di kantor SAMPAN Kalimantan pada Senin dan Selasa, 3-4 Juni 2024. Kegiatan yang didukung oleh PT. Belantara Sejahtera Mandiri ini bertujuan memperkuat kelembagaan perhutanan sosial di Kabupaten Kubu Raya guna mengoptimalkan imbal jasa lingkungan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk 20 Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lanskap Delta Kapuas Project, Kepala Desa dan BPD Masing-masing desa, Balai PSKL Wilayah Kalimantan, UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kubu Raya.
Tujuan utama dari workshop ini adalah untuk memastikan bahwa LPHD sebagai penerima manfaat dan pelaku utama dalam kerjasama multiusaha dapat terintegrasi secara efektif dalam satu kelembagaan. Hal ini bertujuan untuk mengelola program-program imbal jasa lingkungan dengan lebih baik, mendapatkan perhatian dan dukungan lebih besar dari pemerintah, serta memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya kelompok perhutanan sosial.
Workshop dibuka oleh Ketua Badan Pengurus SAMPAN Kalimantan, Fajri Nailus Subchi menyatakan, sesuai dengan izin perhutanan sosial yang telah disepakati, fokus utama dari kerjasama ini adalah pengembangan wirausaha dan optimalisasi imbal jasa lingkungan. Para pihak sepakat bahwa kerjasama tersebut membutuhkan syarat-syarat yang panjang, termasuklah pembentukan badan hukum dan badan usaha yang tepat.
“Pentingnya memahami badan hukum dan badan usaha yang keduanya harus dilakukan, untuk memastikan kerjasama yang efektif antara LPHD, Pemerintahan desa, dan PT. BSM dalam mendukung kegiatan usaha tanpa mengganggu kegiatan perhutanan sosial yang sudah berjalan,” ungkapnya.
Dikatakan, kesepakatan ini dilakukan bertujuan untuk membentuk koperasi yang akan menjadi wadah bagi setiap desa untuk menjual jasa lingkungan, sementara kepemilikan tetap berada di tangan masing-masing desa.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, ST, MT. dalam sambutannya menyampaikan, adanya perhutanan sosial dalam rangka untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan lapangan kerja, kebijakan dalam pemerataan ekonomi, perhutanan sosial juga sebagai salah satu metode, yang digunakan untuk menyelesaikan konflik yang tejadi dalam kawasan hutan.
“Perhutanan sosial memberi dampak terhadap status perkembangan Indeks Desa Membangun (IDM). Oleh karena, itu kami mendorong para pelaku usaha dapat meningkatkan pengelolaan kawasan hutan yang baik, sehingga penting dilakukan sosialisasi terkait kawasan hutan yang ada di Lanskap Delta Kapuas Project,” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, dalam upaya pencapaian target pengelolaan hutan lestari kolaborasi antar pihak sangat penting di lintas sektoral yang semuanya berkontribusi, tak hanya dari para pihak kehutanan saja dalam memberikan dukungan pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial atau Integrated Area Development (IAD) dalam meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk terutama dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM Kubu Raya, Zulkarnain S.E., M.E. menyampaikan dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal, penting bagi masyarakat untuk memahami konsep koperasi secara menyeluruh. Koperasi merupakan sebuah bentuk kerjasama yang melibatkan individu atau badan hukum dalam upaya memajukan ekonomi secara bersama-sama.
“Koperasi menjadi sarana bagi orang-orang dengan keterbatasan ekonomi untuk berkolaborasi dan meningkatkan daya saing dalam pasar. Dengan model usaha bersama ini, koperasi mengintegrasikan berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari simpan pinjam hingga pemasaran, memastikan pemerataan manfaat ekonomi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengesahan badan hukum koperasi oleh Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi langkah penting untuk memberikan legalitas dalam menjalankan kegiatan ekonomi mereka. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, M. Irawan Kusuma perwakilan dari PT. BSM menyampaikan, kerjasama yang terjalin melalui pembentukan koperasi ini, agar memudahkan tujuan dan upaya mereka dalam pengelolaan jasa lingkungan.
“Kesepakatan ini, satu koperasi akan mewakili seluruh desa, menjembatani kerjasama antara PT. BSM, SAMPAN Kalimantan serta LPHD, yang akan dilakukan diskusi bersama dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa setempat,” terangnya.
Ia menambahkan, target utama dari pembentukan koperasi ini adalah agar proses pengelolaan karbon dapat diakui secara legal sebagai badan usaha yang sah, memberikan dasar yang kokoh untuk upaya-upaya berkelanjutan di bidang jasa lingkungan.
Editor: Evi