Editor: Evi

Kegiatan patroli di Hutan Desa Teluk Bakung.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id- Kegiatan patroli upaya pencegahan hutan dari kerusakan melibatkan sejumlah tugas dan tindakan yang dirancang untuk memantau, mencegah, dan merespon potensi kerusakan hutan.
Melakukan patroli rutin di berbagai wilayah hutan, termasuk area yang rawan terhadap illegal logging, perburuan liar, atau kebakaran hutan.
Salah satu adanya kegiatan pembukaan lahan untuk berladang, menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memang menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan dan pengamanan hutan desa yang berada di Lanskap Kubu Raya. Dikatakan hampir 53,33 % atau sekitar 58.361 Ha merupakan lahan gambut yang berpotensi rawan terhadap kebakaran.
Hutan rusak dipulihkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam memulihkan ekosistem hutan desa Lanskap Kubu Raya. Hutan rusak dipulihkan dengan merawat pertumbuhan hutan secara alami dan melakukan penanaman.
“Sejak dilakukannya kegiatan patroli hutan, aktvitas seperti penebangan pohon maupun pembakaran lahan sudah jarang ditemui,” ujar Dedi Rahman selaku Anggota Tim Patroli LDPH Desa Dabong.
Ia mengatakan, adapun penggunaan kayu sebagai bahan bangunan, seperti pembuatan rumah didatangkan dari luar, jadi tidak memanfaatkan kayu yang ada disekitar kawasan hutan.
“Pembangunan rumah dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat, tanpa menyebabkan kerusakan berlebihan pada hutan dan ekosistem alam,” jelasnya.
Patroli upaya pencegahan hutan memainkan peran penting, dalam melestarikan ekosistem hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Untuk di Desa Dabong sendiri, kegiatan patroli yang kita lakukan yakni memantau kawasan hutan mangrove saja,” jelasnya.
Dengan adanya tindakan pencegahan yang efektif, risiko penebangan hutan dan kerusakan hutan lainnya dapat diminimalkan.