Kolaborasi LDPH Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa

Editor: Evi

Masyarakat Desa Dabong.

KUBU RAYA, sampankalimantan.id- LDPH selaku lembaga pengelola hutan desa, memiliki tangungg jawab dalam perlindungan dan keamanan hutan, keterlibatan partisipasif masyarakat menjadi kolaborasi sukses dalam mewujudkan program perhutanan sosial.

Sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hampir semua yang berkenaan tentang kehutanan mengalami penyesuaian. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, misalnya, mengubah struktur pengelola perhutanan dari LPHD menjadi Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH).

Aturan yang disebutkan menempatkan LDPH, sebagai bagian dari lembaga yang ada di desa, sama seperti lembaga lainnya di desa tersebut. Desa yang memiliki potensi pengajuan perhutanan sosial dapat mengusulkan dengan berbagai skema perhutanan sosial, yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa.

Dengan berbagai skema perhutanan sosial yang tersedia, diharapkan masyarakat desa dapat memanfaatkan potensi hutan yang ada, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, LDPH memiliki peran penting dalam mendukung dan memfasilitasi implementasi skema-skema perhutanan sosial ini di tingkat desa.

Dalam pengelolaan hutan, tentunya dibutuhkan kesiapan dan komitemen masing-masing pihak dalam menjalankan tugas, sebagaimana mestinya yang telah diatur. Melalui pemberdaayan masyarakat, hutan menjadi salah satu faktor penentu dalam kemajuan daerah.

Perencanaan dalam penjagaan dan giat rutin pemeliharaan hutan, oleh Lembaga Desa Pengelolaan Hutan (LDPH), dalam upaya pencegahan kerusakan hutan, tentu menjadi tanggung jawab bersama yang harus dilakukan.

Adanya program dalam mendukung kelestarian dengan memanfaatkan hasil hutan ini, tak dipungkiri peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin. Masyarakat secara perlahan akan menyadari manfaatnya, tidak hanya dimasa sekarang tapi juga dimasa yang akan datang.

Untuk itu, keterlibatan LDPH, masyarakat dan juga perangkat daerah turut andil mengupayakan potensi yang ada ditiap desa mereka. Dengan begitu, sumber daya alam yang ada dapat terus di gali dan dikembangkan.

Adapun kegiatan kerjasama yang disepakati SAMPAN Kalimantan bersama LDPH dalam hal kelola kawasan, diantaranya perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan, melalui kegiatan patroli rutin yang dilakukan setiap dua bulan sekali, sebagai upaya perlindungan dan pengamanan hutan, untuk mencegah aktivitas ilegal, seperti penebangan liar, perburuan liar, dan pencurian kayu.

Archive

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top