Peran KUPS Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Editor: Evi

Kepiting ranjungan yang merupakan hasil tangkapan oleh para nelayan di Desa Sungai Besar, Kabupaten Kubu Raya.

KUBU RAYAsampankalimantan.id– Dalam pengelolaan hutan, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi sumber daya hutan, dengan melibatkan kelompok masyarakat desa, yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi dan memperbaiki kualitas hidup mereka.

Selama ini Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), telah berkontribusi besar dalam memberikan akses kelola usaha, yang tak sedikit secara langsung dapat dirasakan manfaatnya terhadap peningkatan ekonomi daerah.

Salah satu peran utama KUPS melakukan pemperdayaan masyarakat lokal yang tinggal disekitar hutan. Memberikan pemahaman tentang tata cara pengelolaan hasil hutan, melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu, seperti dalam pengelolaan kerajinan, pembudidayaan, hingga menghasilkan produk lainnya.

Ketersediaan sumber daya hutan yang beranekaragam, di tiap wilayah menjadi kekuatan yang perlu perencanaan yang matang, untuk dapat dikembangkan melalui implementasi program perhutanan sosial.

Terutama dalam upaya KUPS memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat, dalam menjalankan usaha perhutanan sosial, dan sebagai sarana meningkatkan nilai tambah untuk memperoleh modal maupun kemudahan, dalam mencapai kemandirian usaha

Terbentukanya KUPS melalui pendampingan yang dilakukan SAMPAN Kalimantan, ini terus mendorong perizinan berusaha dalam pemanfaatan hutan, yang dilakukan melalui kerja sama yang dibangun bersama kelompok perhutanan sosial.

Kerja sama yang dilakukan tersebut, membantu pendampingan dalam mendapatkan permodalan untuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), seperti halnya untuk pemanfaatan kawasan (agroforestri, silvofisheri, silvopastura) dalam mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung maupun hutan produksi.

Pengelolaan usaha melalui pendampingan SAMPAN Kalimantan, patut diapresiasi dalam mendukung program perhutanan sosial, hingga kini sudah ada 19 KUPS yang tersebar di tiap Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu, SAMPAN Kalimantan juga berperan melakukan pendampingan kegiatan yang berkenaan dengan tata kelola kawasan, kelola usaha, dan kelola kelembagaan.

Archive

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top