Verifikasi Teknis Dalam Mendukung Legalitas Hutan di Desa Kuala Karang

Editor: Evi

KUBU RAYA, sampankalimantan.id- Pelaksanaan kegiatan verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa, pengelolaan hutan di Desa Kuala Karang, berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk keberlanjutan lingkungan, Sabtu (2/3/2024).

Tim verifikasi teknis ini, terdiri dari lembaga terkait, seperti BPSKL Wilayah Kalimantan, DLHK Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Unit XXIII Wilayah Kubu Raya, BPKH, serta didukung oleh pendamping Perkumpulan SAMPAN Kalimantan.

Proses verifikasi ini, berlangsung dari tanggal 01 Maret 2023 hingga 03 Maret 2024. Dengan dibentuknya LDPH Desa Kuala Karang pada tahun 2022 melalui Peraturan Desa Kuala Karang Nomor 3 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala Desa Kuala Karang Nomor 22 Tahun 2022, menunjukkan komitmen pemerintah dan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan.

Dengan demikian, tim verifikasi teknis telah melakukan verifikasi terhadap Objek (Lokasi Ajuan Hutan Desa), serta kepengurusan LDPH dan penerima Manfaat Langsung.

Melalui Surat Ketua Lembaga Desa Rimba Kuala Nomor : 01/VIII/LDPH_RK/2022 tanggal 22 Dessember 2022 dengan luasan usulan ± 1.736 ha, berada pada Kawasan Hutan Lindung, untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut, maka Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PT. 430/PSKL-PKPS/PHD-KK/PSL.0/8/2023.

Hal ini menunjukkan tanggapan resmi dari pihak berwenang, terhadap surat permohonan dari Lembaga Desa Rimba Kuala terkait pengelolaan kawasan Hutan Lindung.

Dengan adanya pengajuan hutan desa, diharapkan masyarakat yang berada pada kawasan hutan Lindung Desa Rimba Kuala, dapat memanfaatkan hutan untuk peningkatan perekonomian bagi masyarakat Desa Kuala Karang.

Archive

PROFIL HUTAN DESA NIPAH PANJANG

                                       PROFIL HUTAN DESA NIPAH PANJANG Nama : Hutan Desa Nipah Panjang Nomor : SK.524 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017 Tanggal : 14

Read More »
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Email
Print
TopBack to Top