KUBU RAYA, sampankalimantan.id- Pembahasan perubahan kepengurusan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Desa Tanjung harapan, Betuah, Teluk Bakung, Tanjung Beringin, Dabong, Sungai Jawi, Mengkalang, Kubu dan Batu Ampar. Acara berlangsung bertempat di Ruang Rapat Kantor UPT KPH Wilayah Kubu Raya, Selasa (2/07/2024).
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto ST., MT. menyampaikan, dalam perubahan kepengurusan harus melalui tahap musyawarah desa serta melibatkan UPT KPH Wilayah Kubu Raya. Hasil musyawarah desa tersebut disertai dengan berita acara dan dokumentasi kegiatan terlampir.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 pada Pasal 96 ayat 1a dan 2 menerangkan bahwa perubahan pengurus LPHD dapat dilakukan jika anggota meninggal dunia, berpindah domisili, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan dalam persetujuan perhutanan sosial.
“Perubahan kepengurusan harus atas dasar yang jelas, tanpa melibatkan persoalan pribadi,” ujarnya.
Dirinya juga menyarankan agar perubahan kepengurusan segera dapat dilakukan ketika ada klausul yang menyebabkan perubahan dari kepengurusan LPHD. Hal ini penting sehingga mempermudah kinerja LPHD dalam mengelola hutan desa.
Lebih lanjut, kepengurusan diharapkan dapat dipegang oleh orang yang memahami betul bagaimana hutan desa tersebut. Sebagaimana diketahui sistem kepengurusan LPHD bersifat kolektif kolegial, semua aspek berpengaruh di desa dan juga LPHD harus berkolaborasi dengan perangkat desa.
Editor: Evi