KUBU RAYA, http://sampankalimantan.id – Hutan Desa Mengkalang, yang berada di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, memiliki luas 1.984 hektar dan telah diakui melalui Surat Keputusan (SK) No.5325/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL-0/9/2020 tentang Izin Pengelolaan Hutan Desa yang diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mengkalang. Sebagian besar dari Hutan Desa Mengkalang merupakan hutan mangrove seluas 1.664,69 hektar, atau sekitar 83,9% dari total luas hutan. Sisanya, seluas 319,31 hektar (16,1%), merupakan hutan gambut, menjadikan wilayah ini sebagai salah satu kawasan ekosistem pesisir yang paling berharga.
Hutan mangrove ini memiliki peran penting dalam melindungi garis pantai dari erosi dan abrasi yang disebabkan oleh gelombang laut. Selain itu, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon, membantu mengurangi dampak perubahan iklim global. Di samping perannya dalam menjaga ekosistem laut, hutan mangrove menjadi habitat bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan, serta menyediakan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal melalui perikanan dan ekowisata. Dengan kondisi hutan yang demikian penting, upaya pelestarian menjadi sangat krusial, terutama di tengah ancaman bencana alam dan aktivitas manusia yang tidak terkendali seperti penebangan liar.
Dalam konteks ini, peran Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mengkalang menjadi sangat vital dalam menjaga kelestarian hutan mangrove dan hutan gambut yang ada. LPHD beroperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh regulasi, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan Desa. Dalam Pasal 5 regulasi ini, disebutkan bahwa Lembaga Pengelola Hutan Desa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perlindungan, pemanfaatan, dan rehabilitasi hutan desa, serta menjaga kelestarian ekosistem. Melalui kegiatan patroli rutin dan pemulihan alami (Assisted Natural Regeneration/ANR), LPHD secara konsisten berupaya memastikan hutan tetap terlindungi dari berbagai ancaman, baik dari bencana alam maupun aktivitas manusia yang merusak, seperti penebangan liar.
Patroli ini tidak hanya sekadar pengawasan terhadap ancaman eksternal, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya rehabilitasi untuk menjaga agar ekosistem tetap sehat dan berfungsi dengan baik. Patroli yang dilakukan oleh LPHD adalah wujud nyata penerapan kebijakan ini di lapangan, untuk memastikan kawasan hutan tetap dalam kondisi lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat sekitar.
Pada Minggu, 22 September 2024, tim patroli kembali melakukan kegiatan di Hutan Desa Mengkalang. Mereka fokus pada lokasi yang sebelumnya terkena sambaran petir dan mengalami kerusakan. Selain memantau aktivitas ilegal, patroli ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi vegetasi di wilayah yang terkena dampak. Untuk mendukung kegiatan ini, tim menggunakan teknologi modern seperti aplikasi Avenza di smartphone untuk memetakan jalur dan memonitor lokasi dengan akurat. Mereka juga membawa peralatan manual seperti meteran dan tally sheet untuk mencatat berbagai jenis vegetasi serta kondisi di lapangan.
Kegiatan pemulihan alami (ANR) dilakukan selama satu hari, menggunakan metode plot petak bersarang. Metode ini adalah teknik inventarisasi vegetasi yang efektif untuk mengamati berbagai strata tumbuhan dalam ekosistem mangrove. Dalam metode ini, plot-plot kecil dibuat dalam plot yang lebih besar, dengan setiap plot dikhususkan untuk mengamati lapisan vegetasi yang berbeda—mulai dari semai di plot berukuran 1×1 meter, pancang di plot 5×5 meter, tiang di plot 10×10 meter, hingga pohon dewasa di plot 20×20 meter. Teknik ini memungkinkan pengamatan yang menyeluruh dari strata tumbuhan yang lebih kecil hingga yang terbesar, sehingga setiap lapisan ekosistem dapat terpantau dengan baik. Hal ini membantu memahami kondisi regenerasi di setiap lapisan hutan.
Setelah patroli dan inventarisasi selesai, hasil ANR menunjukkan perkembangan yang cukup baik di lokasi yang terdampak oleh sambaran petir. Satu semai Rhizopora Apiculata berhasil diamati, bersama tujuh pancang yang terdiri dari enam Rhizopora Apiculata dan satu Cylocarpus moluccensis. Tak hanya itu, satu pohon dewasa Rhizopora Apiculata juga ditemukan, memberikan harapan bahwa regenerasi alami masih berlangsung meskipun hutan ini menghadapi berbagai tantangan.
Rudi Sahat selaku Ketua LPHD Mengkalang memberikan tanggapan positif terkait kegiatan ini, “Kami sangat senang dengan hasil yang kami temukan di lapangan. Proses regenerasi alami melalui ANR menunjukkan potensi besar dalam memulihkan ekosistem yang terdampak. Ini adalah langkah awal yang baik, dan kami optimis bahwa dengan pengelolaan yang berkelanjutan, hutan mangrove di Desa Mengkalang dapat kembali pulih sepenuhnya. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya ini agar kelestarian hutan tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.”
Dengan demikian, hasil ini menunjukkan bahwa melalui pengawasan yang baik dan upaya pemulihan yang tepat, hutan mangrove di Mengkalang dapat pulih dan terus berfungsi sebagai penjaga ekosistem pesisir. *Malik