Editor: Evi

Patroli hutan Desa Dabong oleh tim patroli
KUBU RAYA, sampankalimantan.id– Peran dari Lembaga Desa Pengelolaan Hutan (LDPH) sangat penting dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan, di tingkat lokal dan pembangunan masyarakat di wilayah pedesaan.
Perlu diketahui, LDPH bertanggung jawab atas perlindungan dan konservasi lingkungan hidup di wilayah hutan desa. Mereka melaksanakan kegiatan pemantauan kawasan hutan, dan rehabilitasi ekosistem untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 113, selain memiliki akses kelola hutan dan lahan, LDPH juga berperan sebagai pelaku utama penerima manfaat dalam pengelolaan hutan.
Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatan hutan harus dilaksanakan secara bijaksana, dalam arti tidak hanya berupaya untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hasil hutan, namun juga harus memperhatikan pemeliharaan dan perlindungan potensi hutan itu sendiri.
Sebab pemanfaatan hutan secara berlebihan, tentu akan memunculkan dampak ketimpangan dalam pengelolaan hutan, yang berakibat fatal terhadap kerusakan hutan. Salah satunya penebangan liar atau yang sering disebut dengan illegal loging.
Oleh karenanya, keberadaan Hutan Desa menjadi penting dalam pengelolaan hutan, dan menjadi salah satu solusi yang dapat mengakomodasikan konteks lokal, mengurangi kemiskinan, dan turut dalam mitigasi perubahan iklim.
Prioritas pendampingan SAMPAN Kalimantan, dalam kelola kelembagaan ialah aspek membantu legalitas LDPH. Dalam hal ini, pendampingan menjadi kunci penting untuk mendukung pengelolaan dan pelestarian hutan. Paling tidak bagi 20 pemegang izin Hutan Desa yang ada di Lanskap Kubu Raya dengan luas total 109.432 Ha.
Pendampingan yang dilakukan SAMPAN Kalimantan, tentunya dapat menjadi tolak ukur dari LDPH itu sendiri, agar dapat menjalin kerja sama, dengan berfokus dalam melengkapi dokumen legalitas dari LDPH, mulai dari SK HPHD dari MENLHK, Perdes dan SK Kades, AD/ART, maupun berkas perubahan pengurus dari LDPH.