Editor: Evi

Kawasan hutan mangrove Desa Dabong.
KUBU RAYA, sampankalimantan.id-Perhutanan sosial memegang peranan penting dalam upaya pelestarian, melalui pemberdayaan masyarakat lokal sebagai pelaku utama dalam tata kelola kawasan.
Masyarakat yang tinggal sekitar hutan, dapat memanfaatkan sumber daya hutan yang ada secara optimal. Namun tetap memperhatikan keberlangsungan ekosistem hutan itu sendiri, dapat terjaga dengan baik, tanpa harus merusak hutan.
Selain itu, memberikan status legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan di lingkungan mereka, bukan hanya tentang hak akses akan tetapi, mengenai kewajiban untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hutan yang ada.
Akses legal mengelola kawasan hutan ini, diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata, dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi dengan perizinan program perhutanan sosial tertinggi secara nasional, dengan 233 akses kelola hutan dengan luas total mencapai ±595 ribu hektar yang tersebar di 12 Kabupaten. (Sumber: DLHK Provinsi Kalimantan Barat, 2023)
Dengan demikian Kalimantan Barat, memiliki peluang yang besar untuk meningkatkan akses kelola masyarakat terhadap hutan, karena berpotensi memiliki lebih dari ±963 ribu hektar kawasan hutan, yang nantinya akan dicadangkan sebagai akses kelola untuk masyarakat. (Sumber: PIAPS Revisi VIII)
Karena itu, peran pendampingan kepada masyarakat yang mendapatkan ijin menjadi sangat penting, dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
SAMPAN Kalimantan, sudah sejak tahun 2011 melakukan pendampingan perhutanan sosial, hingga tahun 2023 telah memfasilitasi terbitnya persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
Kerjasama yang dilakukan oleh SAMPAN Kalimantan ini, membuahkan hasil di Kabupaten Kubu Raya sendiri, hingga kini sudah terdapat 20 pemegang ijin Hutan Desa, dengan luas total mencapai 109.432 ha.
Adanya pendampingan yang dilakukan oleh SAMPAN Kalimantan, diharapkan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya kelompok perhutanan sosial, dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.