Oleh: – Editor: Evi

Penyerahan surat serah terima perubahan kepengurusan ketua LPHD Tanjung Harapan Sahda, Kepada Ya’ Suharnoto, S.T, M.T, Kamis (14/12/2023)
PONTIANAK, sampankalimantan.id- Serah terima perubahan kepengurusan LDPH Tanjung Harapan, kepada Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XXXIII Kubu Raya, pada Kamis (14/12/2023).
“Recana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) untuk perbaikan kepengurusan diusulkan kembali untuk masyarakat dari KPS untuk KPH,” ungkap Sahda, selaku Ketua LDPH Tanjung Harapan.
Adanya RKPS ini, kelompok akan mendapatkan gambaran aktivitas yang disepakati, sehingga hutan desa ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Oleh sebab itu, pemanfaatan dan perlindungan Hutan Desa dapat dilaksanakan dengan maksimal maka perlu adanya panduan dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
“Harapanya desa juga punya dasar untuk mengetahui, bagaimana tata cara pengelola dan pelestarian hutan,” ungkapnya.
Sahda mengatakan, selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, juga menjelaskan peran dan tugas tanggung jawab dari LDPH, dalam peraturan menteri tentang pengelolaan hutan sosial.
“Ketentuan kementerian mengeluarkan SK untuk Desa, sebagai upaya melindungi hak hutan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tuturnya.