Menurutnya, SAMPAN Kalimantan selaku pendamping dari 20 desa yang ikut dalam Bimtek RKPS Periode 2027–2036 akan terus mendampingi masyarakat melalui berbagai bidang keahlian, mulai dari perubahan iklim, perlindungan hutan, rehabilitasi kawasan, biodiversitas, agroforestri, silvopastura, silvofishery, pemasaran, pemberdayaan perempuan, hingga pemberdayaan kelembagaan.

Penandatanganan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Periode 2027–2036 bagi 20 LPHD di Aula SAMPAN Kalimantan.
“Penyusunan RKPS bukan sekedar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi kesempatan bagi LPHD untuk menyusun arah pengelolaan Hutan Desa berdasarkan pengalaman pendampingan, potensi desa, serta tantangan yang dihadapi masyarakat,” kata Fajri.
Ia berharap seluruh hasil mitigasi yang telah dilakukan melalui Project Delta Kapuas menjadi fondasi bagi implementasi perdagangan karbon sekaligus memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat desa.
Melalui penyusunan RKPS 2027–2036 yang lebih partisipatif, adaptif, dan berbasis potensi lokal, 20 LPHD di Bentang Delta Kapuas diharapkan semakin siap mewujudkan pengelolaan Hutan Desa yang lestari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi Kalimantan Barat sebagai salah satu model pengelolaan Perhutanan Sosial berkelanjutan di Indonesia.
***
