KUBU RAYA, sampankalimantan.id – SAMPAN Kalimantan bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar diskusi multipihak bertajuk “Memperkuat Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk Pembangunan Desa Terintegrasi” pada Selasa, 5 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.
Ketua Badan Pengurus SAMPAN Kalimantan, Fajri Nailus Subchi, dalam berbagai acaranya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), selaku pemegang hak pengelolaan hutan desa, dengan didampingi oleh SAMPAN Kalimantan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dalam meningkatkan dukungan kebijakan pemerintah daerah terhadap pengelolaan perhutanan sosial.
“Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah Kubu Raya, percepatan pengelolaan perhutanan sosial diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan,” ujar Fajri.

Sambutan Ketua Badan Pengurus SAMPAN Kalimantan, Fajri Nailus Subchi.
Sejak tahun 2021, telah terjalin kolaborasi antardesa di Kabupaten Kubu Raya dalam bentuk inisiatif mitigasi perubahan iklim, melibatkan 20 desa yang telah mendapatkan izin pengelolaan hutan desa. Fajri menjelaskan bahwa masyarakat secara aktif telah didorong untuk mendapatkan legalisasi perhutanan sosial. Khusus di wilayah Kubu Raya, ekosistem mangrove dan gambut memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Lebih lanjut Fajri menyampaikan bahwa selain berfungsi sebagai pelindung ekosistem, hutan mangrove dan gambut juga memberikan manfaat ekonomi melalui pemanfaatan jasa lingkungan. Potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui skema perdagangan karbon yang kini menjadi peluang besar bagi desa-desa pemegang izin hutan desa.
Dalam implementasinya, pemanfaatan jasa lingkungan ini dilakukan melalui kemitraan dengan PT Belantara Sejahtera Mandiri (bagian dari Tri Putra Agro Persada Group) sebagai penyedia modal dan offtaker karbon. Proyek ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 dan Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola perhutanan sosial dan mekanisme perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Plt. Kepala BAPPEDALITBANG Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswandi, SKM, MAP, yang hadir mewakili Bupati Kubu Raya, dalam berbagai hal menekankan bahwa hampir setiap tahun terjadi kebakaran lahan gambut di wilayah Kubu Raya akibat tidak adanya pemanfaatan dan pengelolaan oleh masyarakat. Namun demikian, menurutnya, lahan gambut dan mangrove justru memiliki potensi besar yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat mendukung seluruh upaya pelestarian dan pemanfaatan hutan, khususnya gambut dan mangrove, yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Agus.

Sambutan Plt. Kepala BAPPEDALITBANG Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswandi, SKM, MAP.
Ia juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada SAMPAN Kalimantan atas peran aktifnya dalam melakukan pendampingan serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan desa. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada SAMPAN Kalimantan yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan pengelolaan sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya,” tambahnya.
Diskusi ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak penting, antara lain Plt. Kepala BAPPEDALITBANG Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kalimantan, Kepala UPT KPH Wilayah Kubu Raya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya, serta perwakilan dari PT Belantara Sejahtera Mandiri dan SAMPAN Kalimantan. Selain itu, hadir pula perwakilan dari 20 desa di Kubu Raya, termasuk kepala desa, ketua BPD, dan perwakilan LPHD masing-masing desa. ***