20 LPHD di Kabupaten Kubu Raya Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui Penyusunan RKPS 2027–2036

Bimbingan Teknis Penyusunan RKPS Periode 2027–2036 bagi 20 LPHD yang diselenggarakan di Aula SAMPAN Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, pada 13–18 Juli 2026.
Bimbingan Teknis Penyusunan RKPS Periode 2027–2036 bagi 20 LPHD yang diselenggarakan di Aula SAMPAN Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, pada 13–18 Juli 2026.

SAMPANKALIMANTAN.ID Komitmen memperkuat tata kelola Hutan Desa yang berkelanjutan terus diwujudkan melalui penyusunan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Periode 2027–2036 bagi 20 Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas perencanaan, sekaligus menyelaraskan aksi mitigasi perubahan iklim melalui Proyek Delta Kapuas dengan pengelolaan Hutan Desa yang berkelanjutan.

Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan RKPS dilaksanakan dari tanggal 13-18 Juli 2026 di Aula SAMPAN Kalimantan dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada 13–15 Juli 2026 yang diikuti sepuluh LPHD di Bentang Kubu, yaitu Teluk Bakung, Ambawang, Kampung Baru, Sungai Bemban, Mengkalang, seruat dua, Kubu, Dabong, Betuah, dan Tanjung Beringin. Sementara sesi kedua dilaksanakan pada 15–18 Juli 2026 yang diikuti sepuluh LPHD di Bentang Pesisir Padang Tikar (BPPT), yakni Medan Mas, Padang Tikar I, Tasik Malaya, Sungai Besar, Sungai Jawi, Tanjung Harapan, Ambarawa, Teluk Nibung, Nipah Panjang, dan Batu Ampar.

Penyusunan RKPS periode baru difokuskan pada empat sasaran utama, yaitu penyiaran pelaksanaan RKPS periode 2017–2026, identifikasi potensi serta penghalangan pengelolaan hutan desa, penyelarasan RKPS dengan Project Design Document (PDD) Delta Kapuas Project, serta penyusunan dokumen RKPS 2027–2036 sebagai pedoman pengelolaan hutan desa selama sepuluh tahun mendatang.

Baca Juga:  Penyerahan Persetujuan Perdagangan Karbon, Proyek Delta Kapuas Masuk dalam Pipeline Verra

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Adi Yani, MH, yang menyatakan bahwa RKPS merupakan dokumen strategi dalam memastikan pengelolaan Hutan Desa berjalan secara terarah, adaptif, dan berkelanjutan.

Peserta mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan RKPS Periode 2027–2036 di Aula SAMPAN Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.

Peserta mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan RKPS Periode 2027–2036 di Aula SAMPAN Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Adi Yani, MH, menegaskan bahwa RKPS merupakan dokumen strategi yang menentukan arah pengelolaan Hutan Desa agar tetap adaptif terhadap perubahan kondisi dan tantangan perubahan iklim.

“RKPS tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi menjadi pedoman utama dalam mengelola Hutan Desa secara terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan perubahan iklim. Dokumen ini harus terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi di lapangan dan mendukung pemberdayaan masyarakat,” ujar Adi Yani.

Ia menambahkan bahwa Proyek Delta Kapuas telah mendapat perhatian dari Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial sehingga memiliki peluang menjadi salah satu model nasional pengelolaan Perhutanan Sosial. Menurutnya, kesiapan kelembagaan, kualitas dokumen perencanaan, serta implementasi di lapangan menjadi faktor penting untuk mewujudkan target tersebut.

Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah III Banjarbaru, Eko Nopriadi, S.Hut., MT, menyampaikan bahwa penyusunan RKPS merupakan investasi jangka panjang bagi keberhasilan pengelolaan Hutan Desa. Dokumen tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan program selama sepuluh tahun sehingga harus disusun secara matang dan realistis.

“Menyusun RKPS memang membutuhkan waktu dan tenaga karena kita sedang merencanakan arah pengelolaan untuk sepuluh tahun ke depan. Namun proses ini merupakan investasi penting agar pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan lebih terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Eko.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, RKPS menjadi dokumen yang disetujui oleh Kepala Balai Hidup Perhutanan Sosial dan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Oleh karena itu, setiap program yang direncanakan harus dapat diimplementasikan sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Proyek Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Delta Kapuas di Kubu Raya Jadi Ruang Belajar Relawan Internasional AIESEC

Kepala UPT KPH Wilayah Kubu Raya, Rudy Hartono, menilai penyusunan RKPS merupakan fondasi penting untuk memastikan pengelolaan Hutan Desa tetap selaras dengan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP).

“Melalui bimbingan teknis ini, para LPHD memperoleh pendampingan secara intensif sehingga RKPS yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas, lebih terukur, dan memiliki arah pengelolaan yang jelas sesuai dengan RPHJP,” ujar Rudy.

Menurutnya, dokumen RKPS juga harus mampu mengakomodir isu-isu strategis, mulai dari perlindungan kawasan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, hingga pengembangan usaha masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.

Direktur SAMPAN Kalimantan, Fajri Nailus Subchi, mengatakan bahwa penyusunan RKPS menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh LPHD dalam menghadapi fase baru Proyek Delta Kapuas. Seluruh rencana pengelolaan diarahkan agar selaras dengan Project Design Document (PDD), terutama setelah adanya persetujuan Menteri Kehutanan terhadap pelaksanaan perdagangan karbon.

Archive

Leave a Reply

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Email
Print
TopBack to Top