Ekspos Penilaian RKPS LDPH Desa Tanjung Harapan

Editor: Evi

Kegiatan rapat pembahasan penilaian RKPS Desa Tanjung Harapan, bertempat dikantor UPT Wilayah Kubu Raya.

KUBU RAYA, sampankalimantan.id- UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, melakukan rapat pembahasan terkait penilaian RKPS kepada LDPH Desa Tanjung Harapan, pada Senin (19/2/2024).

Kegiatan yang berlangsung ini dihadiri oleh Ketua LDPH Desa Tanjung Harapan, SAMPAN Kalimantan, Kepala KPH Wilayah Kubu Raya,Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Subbag Tata Usaha, Penyuluh DLHK dan seluruh staff UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya.

Kegiatan ekspos Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, LDPH dan UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, Ya Suharnoto menyampaikan, adanya ekspos yang diadakan dalam penyusunan RKPS diharapkan dapat menjadi masukan bersama untuk tujuan ke tahap perencanaan yang lebih baik lagi.

“Semoga banyak masukan yang diharapkan dapat menyempurnakan RKPS LDPH Desa Tanjung harapan” ujarnya.

Menurutnya, hasil yang telah disepakati nantinya dapat segera dinilai ke UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, sehingga nantinya dapat diusulkan bersama BPSKL Wilayah Kalimantan untuk dapat disahkan.

Selain itu, UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya juga memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai strategi pengelolaan hutan, termasuk program perlindungan hutan, rehabilitasi lahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari.

Kegiatan ekspos RKPS ini, juga di isi dengan sesi tanya jawab bersama pihak UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, yang memungkinkan terciptanya pemahaman yang lebih baik serta kesepahaman bersama dalam upaya pelestarian hutan di Desa Tanjung Harapan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran pentingnya menjaga kelestarian hutan semakin meningkat, serta sinergi antara pemerintah desa, LDPH dan UPT KPH Unit XXXIII Wilayah Kubu Raya, semakin terjalin erat untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Ekspos Penilaian RKPS LDPH Desa Tanjung Harapan Read More »

Kolaborasi LDPH Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa

Editor: Evi

Masyarakat Desa Dabong.

KUBU RAYA, sampankalimantan.id- LDPH selaku lembaga pengelola hutan desa, memiliki tangungg jawab dalam perlindungan dan keamanan hutan, keterlibatan partisipasif masyarakat menjadi kolaborasi sukses dalam mewujudkan program perhutanan sosial.

Sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hampir semua yang berkenaan tentang kehutanan mengalami penyesuaian. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, misalnya, mengubah struktur pengelola perhutanan dari LPHD menjadi Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH).

Aturan yang disebutkan menempatkan LDPH, sebagai bagian dari lembaga yang ada di desa, sama seperti lembaga lainnya di desa tersebut. Desa yang memiliki potensi pengajuan perhutanan sosial dapat mengusulkan dengan berbagai skema perhutanan sosial, yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa.

Dengan berbagai skema perhutanan sosial yang tersedia, diharapkan masyarakat desa dapat memanfaatkan potensi hutan yang ada, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, LDPH memiliki peran penting dalam mendukung dan memfasilitasi implementasi skema-skema perhutanan sosial ini di tingkat desa.

Dalam pengelolaan hutan, tentunya dibutuhkan kesiapan dan komitemen masing-masing pihak dalam menjalankan tugas, sebagaimana mestinya yang telah diatur. Melalui pemberdaayan masyarakat, hutan menjadi salah satu faktor penentu dalam kemajuan daerah.

Perencanaan dalam penjagaan dan giat rutin pemeliharaan hutan, oleh Lembaga Desa Pengelolaan Hutan (LDPH), dalam upaya pencegahan kerusakan hutan, tentu menjadi tanggung jawab bersama yang harus dilakukan.

Adanya program dalam mendukung kelestarian dengan memanfaatkan hasil hutan ini, tak dipungkiri peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin. Masyarakat secara perlahan akan menyadari manfaatnya, tidak hanya dimasa sekarang tapi juga dimasa yang akan datang.

Untuk itu, keterlibatan LDPH, masyarakat dan juga perangkat daerah turut andil mengupayakan potensi yang ada ditiap desa mereka. Dengan begitu, sumber daya alam yang ada dapat terus di gali dan dikembangkan.

Adapun kegiatan kerjasama yang disepakati SAMPAN Kalimantan bersama LDPH dalam hal kelola kawasan, diantaranya perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan, melalui kegiatan patroli rutin yang dilakukan setiap dua bulan sekali, sebagai upaya perlindungan dan pengamanan hutan, untuk mencegah aktivitas ilegal, seperti penebangan liar, perburuan liar, dan pencurian kayu.

Kolaborasi LDPH Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Read More »

Hutan Mangrove Jadi Potensi Kelola Gelembung Ikan Tirus yang Bernilai Fantastik

Editor: Evi

Gelembung ikan tirus hasil panen masyarakat Desa Dabong.

KUBU RAYA, sampankalimantan.id- Siapa sangka hutan mangrove yang menjadi tempat hidup seluruh biota laut ini, mempunyai nilai ekonomi yang sungguh luar biasa berharga, ini dikarenakan satu dari sekian banyaknya potensi yang dimiliki hutan mangrove, yakni ikan tirus berupa gelembung hasil budidaya para nelayan Desa Dabong sukses menuai hasil yang mengiurkan.

Hasil dari proses pembibitan hingga pembesaran yang cukup memakan waktu, tak menyurutkan semangat para pembudidaya untuk tetap optimis dan pantang menyerah. Selama kurun waktu menantikan hasil panen, para nelayan pun tak menutup mata dan mengabaikan peran penting dari hutan mangrove itu sendiri, justru mengupayakan hutan untuk dijadikan sebagai habitat bagi ikan dan biota lainnya.

Melalui budidaya dengan memanfaatkan hutan sebagai tempat penangkaran ikan tirus, untuk pakan yang diberikanpun didapati dari sekitar kawasan hutan, dengan memastikan kesedian pakan yang sesuai dengan kebutuhan, seperti pakan alami berupa udang dan ikan kecil disekitarnya.

“Dari pembibitan ikan tirus yang beratnya mulai dari 1 ons hingga mencapai berat 2,7-3 kg selama proses pemanenan, ditaksir dengan nilai jual per ekornya sebesar 3 juta rupiah, adapun untuk 1 kg dari gelembung ikan tirus dihargai mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Mulyadi, selaku Ketua KUPS Silvofisheri Dabong Berkah, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, ada perbedaan harga dalam menjual gelembung, dimana jenis ikan tirus jantan memiliki kualitas yang lebih baik dengan tekstur gelembung yang lebih tebal, dibandingkan dengan jenis ikan tirus betina.

Diakuinya, hasil panen yang dilakukan dari budidaya ikan tirus miliknya, sudah mencapai harga puluhan juta, ikan yang dipilih inipun berukuran besar dan siap untuk proses pengambilan gelembung, dilakukan dengan membelah secara perlahan dangan kehati-hatian supaya tidak lecet dan melukai gelembung tersebut.

“Setelah pasca panen, proses pembelahan ikan tirus belum dilakukan secara langsung harus melalui tahapan pendinginan selama 24 jam, agar hasil saat pembelahan gelembung tetap utuh dan tidak pecah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penjemuran gelembung ikan tirus tidak dilakukan sembarangan, karena akan mempengaruhi harga jual, misalkan penjemuran langsung pada terik matahari sebenarnya tidak diperuntukan, akan tetapi dilakukan dengan proses pengeringan dengan metode pengipasan di dalam ruang terbuka untuk hasil gelembung dengan kualitas yang baik.

“Pengikatan di ujung gelembung menggunakan benang saat pengeringan juga tidak dianjurkan, karena dianggap dapat mempengaruhi tekstur gelembung, jadi dilakukan dalam posisi dihamparkan di atas alas plastik,” jelasnya.

Gelembung ikan tirus dipercaya memiliki banyak manfaat dalam dunia kesehatan, salah satunya sebagai sumber kolagen, serta meningkatkan metabolisme tubuh.

Hutan Mangrove Jadi Potensi Kelola Gelembung Ikan Tirus yang Bernilai Fantastik Read More »

Scroll to Top